KESIMPULAN DAN RINGKASAN SERTA REKOMENDASI

 

Kesimpulan awal yang dapat kita dapat dari Data Catatan Akhir Tahun 2020 , bahwa  selama 3 tahun terakhir Komnas Perempuan Dan Anak menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan.

Kecenderungan Kekerasan Seksual terjadi pada relasi atau  hubungan pacaran dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SLTA, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan kurangnya pemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan pendidikan di indonesia sangat dibutuhkan bagi  semua kalangan pelajar sejak SD hingga di pendidikan Perkuliahan untuk menghindari risiko menjadi korban kekerasan seksual serta kesehatan seksualitas&reproduksi .

Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia beresiko sangat rentan terhadap  adanya aksi kriminalisasi, stigma komunis, liberal, murtad,dan makar/ ekstrimis akibat ketiadaan nya Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia yang seharusnya diberikan kepada semua aktivis Perempuan dan bisa dibilang bahwa Kasus kekerasan terhadap anak perempuan di ranah personal (keluarga) didominasi oleh kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban (ayah kandung, ayah angkat/ tiri, dan paman). Berbeda dengan di ranah luar personal (dalam hal ini hubungan teman dekat , pacar, bahkan tetangga sekalipun)

Peran Dan Langkah-Langkah Strategis Komnas Perempuaan Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan ialah Komnas Perempuan tidak hentinya memainkan peranan strategis sebagai pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan dengan peran pendokumentasian dan pemantauan.

Komnas perempuan tidak henti mencari pola baru, trend an isu yang terusmenerus terjadi tentang kekerasan terhadap perempuan, yang dituang dalam publikasi Komnas Perempuan, terutama Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap perempuan yang banyak dirujuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara.

Dalam menjalankan tugasnya dalam mengkaji dan meneliti berbagai peratuan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrument Internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan. Komnas Perempuan telah mengkaji berbagai kebijakan dan menunjukan bahwa selain meningkatnya jumlah kebijakan yang kondusif, jumlah kebijakan diskriminatif juga naik. Kebijakan diskriminitif ini menyebabkan berbagai pelanggaran HAM perempuan, terutama perempuan dari berbagai kelompok minoritas beragama.

Pengumpulan data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan melihat tentang pentingnya inisiatif organisasi masyarakat sipil di berbagai Provinsi di Indonesia dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Demikian pula Women Crisis Center (WCC) yang dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi mereka sangat membantu Komnas Perempuan menemukan berapa laporan korban serta bentuk- bentuk kekerasan yang dialami korban. Komnas Perempuan bahkan dapat menemukan data kategori pelaku kekerasan. Data pelaku ini diharapkan dapat mempermudah banyak pihak untuk menganalisa akar kekerasan serta bagaimana melakukan pencegahan dan pemulihan.

Keberadaan organisasi masyarakat sipil sangatlah penting didukung oleh  semua pihak karena merekalah yang dapat menjangkau langsung korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai dari pendampingan, penanganan sampai pemulihan korban.

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saya memberikan saran kepada pihak yang terkait, yaitu sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu lembaga negara yang independen sebaiknya Komnas perempuan lebih memperkuat lagi kelembagaannya agar mampu mewujudkan tanggungjawab kepada negara, pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan.

2. Sebaiknya Komnas Perempuan melakukan pengawasan terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan kekerasan terhadap peremuan. Agar isi dari kebijakan itu tidak menjadi polemik bagi masyarakat yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak kunjung disahkan, seperti isi dari RUU PKS yang masih multitafsir.

3. Karena Komnas Perempuan hanya ada dipusat Ibu Kota Negara, sebaiknya Komnas Perempuan lebih sering lagi melakukan sosialiasi di daerah-daerah luar jangkauan mereka dan lebih aktif lagi bekerjasama dengan negara/pemerintah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat.

4. Sebaiknya Komnas Perempaun terus mendorong masyarakat untukmelaporkan jika melihat tindak kekerasan terhadap perempuan danmendorong perempuan korban kekerasan untuk berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya supaya tidak ada lagi tindak kekerasanterhadap perempuan


Komentar

Posting Komentar