KESIMPULAN DAN RINGKASAN SERTA
REKOMENDASI
Kesimpulan
awal yang dapat kita dapat dari Data Catatan Akhir Tahun 2020 , bahwa selama 3 tahun terakhir Komnas Perempuan Dan Anak
menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang
sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi
pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku
kekerasan.
Kecenderungan
Kekerasan Seksual terjadi pada relasi atau
hubungan pacaran dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SLTA,
baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan kurangnya pemahaman
seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga perempuan
rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan Reproduksi
dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan pendidikan
di indonesia sangat dibutuhkan bagi semua
kalangan pelajar sejak SD hingga di pendidikan Perkuliahan untuk menghindari risiko
menjadi korban kekerasan seksual serta kesehatan seksualitas&reproduksi .
Perempuan
Pembela Hak Asasi Manusia beresiko sangat rentan terhadap adanya aksi kriminalisasi, stigma komunis,
liberal, murtad,dan makar/ ekstrimis akibat ketiadaan nya Mekanisme
Perlindungan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia yang seharusnya diberikan
kepada semua aktivis Perempuan dan bisa dibilang bahwa Kasus kekerasan terhadap
anak perempuan di ranah personal (keluarga) didominasi oleh kekerasan seksual
yang dilakukan oleh orang terdekat korban (ayah kandung, ayah angkat/ tiri, dan
paman). Berbeda dengan di ranah luar personal (dalam hal ini hubungan teman
dekat , pacar, bahkan tetangga sekalipun)
Peran Dan
Langkah-Langkah Strategis Komnas Perempuaan Dalam Mencegah Tindak Kekerasan
Terhadap Perempuan ialah Komnas Perempuan tidak hentinya memainkan peranan
strategis sebagai pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap
perempuan dengan peran pendokumentasian dan pemantauan.
Komnas
perempuan tidak henti mencari pola baru, trend an isu yang terusmenerus terjadi
tentang kekerasan terhadap perempuan, yang dituang dalam publikasi Komnas
Perempuan, terutama Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap perempuan yang
banyak dirujuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara.
Dalam
menjalankan tugasnya dalam mengkaji dan meneliti berbagai peratuan perundang-undangan
yang berlaku serta berbagai instrument Internasional yang relevan bagi
perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan. Komnas Perempuan telah mengkaji
berbagai kebijakan dan menunjukan bahwa selain meningkatnya jumlah kebijakan
yang kondusif, jumlah kebijakan diskriminatif juga naik. Kebijakan
diskriminitif ini menyebabkan berbagai pelanggaran HAM perempuan, terutama
perempuan dari berbagai kelompok minoritas beragama.
Pengumpulan
data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan
laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani
oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di
hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh
Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email
resmi Komnas Perempuan.
Komnas
Perempuan melihat tentang pentingnya inisiatif organisasi masyarakat sipil di
berbagai Provinsi di Indonesia dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan
pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Demikian pula Women Crisis
Center (WCC) yang dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan
partisipasi mereka sangat membantu Komnas Perempuan menemukan berapa laporan
korban serta bentuk- bentuk kekerasan yang dialami korban. Komnas Perempuan
bahkan dapat menemukan data kategori pelaku kekerasan. Data pelaku ini diharapkan
dapat mempermudah banyak pihak untuk menganalisa akar kekerasan serta bagaimana
melakukan pencegahan dan pemulihan.
Keberadaan
organisasi masyarakat sipil sangatlah penting didukung oleh semua pihak karena merekalah yang dapat
menjangkau langsung korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai
dari pendampingan, penanganan sampai pemulihan korban.
Berdasarkan
kesimpulan di atas, maka saya memberikan saran kepada pihak yang terkait, yaitu
sebagai berikut:
1. Sebagai
salah satu lembaga negara yang independen sebaiknya Komnas perempuan lebih
memperkuat lagi kelembagaannya agar mampu mewujudkan tanggungjawab kepada
negara, pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap
perempuan.
2. Sebaiknya
Komnas Perempuan melakukan pengawasan terhadap rancangan kebijakan yang terkait
dengan kekerasan terhadap peremuan. Agar isi dari kebijakan itu tidak menjadi
polemik bagi masyarakat yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak kunjung
disahkan, seperti isi dari RUU PKS yang masih multitafsir.
3. Karena
Komnas Perempuan hanya ada dipusat Ibu Kota Negara, sebaiknya Komnas Perempuan
lebih sering lagi melakukan sosialiasi di daerah-daerah luar jangkauan mereka
dan lebih aktif lagi bekerjasama dengan negara/pemerintah, tokoh-tokoh agama,
tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat.
4.
Sebaiknya Komnas Perempaun terus mendorong masyarakat untukmelaporkan jika
melihat tindak kekerasan terhadap perempuan danmendorong perempuan korban
kekerasan untuk berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya supaya tidak
ada lagi tindak kekerasanterhadap perempuan
interesting..
BalasHapus